Fatwa Menggunakan Obat Inheler Ketika Berpuasa Ramadhan

Apa hukum Menggunakan Obat Inheler Ketika Berpuasa Ramadhan ?
Jawaban Dewan Fatwa ;
       obat inheler merupakan alat yang digunakan untuk penderita asma. alat ini berisi obat cairan yang disimpan dalam sebuah tabung berisi gas yang berfungsi untuk mendorong keluar obat cairan tersebut ketika dihisap oleh pasien melalui mulutnya. obat ini berfungsi untuk melapangkan saluran napas, sehingga mengembalikan proses pernapasan seperti sedia kala.
       menggunakan obat hisap ini membatalkan puasa, karena alat tersebut berfungsi memasukan cairan obat yang berada di dalamnya dalam bentuk percikan ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka yaitu mulut. pendapat yang mengatakan bahwa cairan yang masuk dalam tubuh itu hanyalah gas tidak benar, tapi ia merupakan gas yang berisi percikan-percikan lembut dari obat yang dikandungnya.
         dengan demikian, orang yang tidak dapat meninggalkan obat ini dalam proses pengobatannya dibolehkan untuk tidak berpuasa. bahkan, jika ia khawatir bila tidak menggunakan obat tersebut dapat menyebabkan kematiannya maka ia wajib tidak berpuasa, meskipun itu berlangsung lama atau sepanjang hidupnya.
         jika menurut dokter yang dapat dipercaya penyakitnya tidak dapat disembuhkan, maka ia wajib mengeluarkan fidyah. yaitu memberi makan seorang fakir miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan. jika ternyata ia sembuh dalam penyakitnya dan mampu malaksanakan puasa, maka ia tidak wajib mengqodho kembali puasa yang ia tinggalkan. karena fidyah yang ia bayarkan telah cukup mengganti puasa itu. hal itu karena kewajiban puasa telah gugur darinya dan tidak termasuk dalam  mukallaf yang menjadi obyek perintah puasa itu. karena, berdasarkan pendapat yang paling shohih. dalam keadaan ini kewajiban fidyah atas dirinya merupakan merupakan kewajiban awal, bukan kewajiban pengganti karena tidak dapat berpuasa.
Allahu 'Alam bi Showab....
sumber http://www.dar-alifta.org

0 komentar: